Esai & Analisis · 20 Oktober 2026
Ketika Jaksa Diadili: Menanti Keberanian Membuka Kotak Pandora
Oleh Sri Radjasa Chandra

Pendahuluan
Ada pemandangan ganjil di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026. Seorang mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, orang yang selama bertahun-tahun duduk di kursi penuntut dan menentukan nasib banyak tersangka, kini berdiri di kursi terdakwa membacakan nota perlawanan. Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dirinya, bahkan meminta agar ia dikeluarkan dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan. Di negeri yang sehat, pemandangan semacam ini seharusnya menjadi tanda bahwa hukum tidak pandang bulu. Namun di negeri kita, publik justru bertanya dengan cemas: apakah ini awal pembersihan, atau sekadar panggung untuk menutup kotak pandora yang jauh lebih besar?
Pertanyaan itu bukan prasangka kosong. Dalam dunia intelijen, kami diajari satu hal sederhana: perhatikan bukan hanya apa yang diucapkan, tetapi juga apa yang sengaja tidak disebut. Persidangan ini penuh dengan hal-hal yang tidak disebut.
Angka yang Tidak Kecil
Mari kita mulai dari fakta yang sudah terbuka di persidangan. Menurut dakwaan yang dibacakan pada 7 Oktober 2026, Febrie didakwa terkait permintaan uang sekitar Rp55 miliar kepada pengusaha Tan Kian agar tidak dijadikan tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dakwaan pencucian uangnya lebih mencengangkan lagi, yaitu sekitar Rp346,74 miliar ditambah US$440.990, sehingga totalnya mendekati Rp354,6 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga Juli 2026, sebagaimana diberitakan tvOnenews.
Angka sebesar itu tidak lahir dari satu malam dan tidak dikerjakan oleh satu orang. Uang ratusan miliar membutuhkan jalur, perantara, rekening penampung, dan pelindung. Siapa pun yang pernah menangani operasi keuangan gelap tahu bahwa kejahatan sebesar ini selalu berbentuk jaringan, bukan perbuatan seorang diri. Karena itu, publik berhak bertanya: ke mana saja aliran uang itu bermuara, dan siapa saja yang ikut menikmatinya?
Eksepsi yang Justru Membuka Pintu
Ironisnya, nota perlawanan Febrie sendiri membuka pintu bagi pertanyaan itu. Tim kuasa hukumnya mempersoalkan peran Ferry Yanto Hongkiriwang, sosok yang dalam dakwaan disebut aktif menemui Tan Kian, tetapi tidak ikut menjadi terdakwa. Menurut Liputan6, pembela menilai dakwaan tidak menjelaskan kapan dan bagaimana perintah dari Febrie diberikan kepada Ferry.
Febrie juga mengaku di depan majelis hakim bahwa ia meninggalkan jabatan Jampidsus karena diminta mundur, tanpa menjelaskan siapa yang memintanya, seperti dilaporkan Monitor Indonesia. Kalimat pendek itu menyimpan cerita panjang. Siapa yang meminta? Apa alasannya? Apa yang sudah diketahui oleh orang yang memintanya mundur, dan sejak kapan?
Di sinilah letak paradoksnya. Pembelaan yang dimaksudkan untuk menyelamatkan diri justru memperlihatkan bahwa perkara ini lebih luas daripada satu nama di kursi terdakwa. Jika memang ada pihak lain yang berperan aktif, tugas jaksa bukan menutup celah itu dengan diam, melainkan membuka seluruh mata rantainya di hadapan hakim.
Jeruk Makan Jeruk
Kejaksaan Agung sudah menyatakan yakin bahwa surat dakwaan disusun dengan benar. Keyakinan itu patut dihormati, tetapi keyakinan saja tidak cukup. Persoalan terbesar dalam perkara ini adalah konflik kepentingan yang melekat sejak awal: lembaga yang sama kini menuntut mantan pejabat tertingginya di bidang pidana khusus. Orang menyebutnya jeruk makan jeruk, dan publik punya alasan untuk curiga bahwa jeruk yang dimakan hanya kulitnya, sementara isinya disimpan rapat.
Karena itu, desakan agar Komisi Kejaksaan mengawasi kinerja tim jaksa yang menangani perkara ini, sebagaimana disuarakan sejumlah pihak, bukan sekadar bentuk ketidakpercayaan. Ini adalah pagar pengaman. Dalam perkara di mana penuntut dan terdakwa pernah tinggal dalam satu rumah, pengawasan dari luar bukan kemewahan, melainkan kebutuhan.
Jiwasraya dan Asabri Belum Selesai
Jangan lupa bahwa akar perkara ini adalah Jiwasraya, salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah republik. Bersama Asabri, kasus ini merampas hak ratusan ribu pemegang polis dan prajurit yang menabung untuk hari tua mereka. Bayangkan seorang purnawirawan yang menitipkan masa depannya kepada negara, lalu mendapati bahwa perkara yang menyangkut uangnya justru dijadikan ladang pemerasan oleh oknum penegak hukum. Rasa sakit itu tidak bisa diukur dengan angka.
Jika dugaan dalam dakwaan terbukti, yaitu bahwa status tersangka bisa ditawar dengan uang, maka yang rusak bukan hanya satu perkara. Seluruh bangunan penegakan hukum ikut retak. Setiap tersangka yang pernah ditetapkan, setiap aset yang pernah disita, dan setiap nama yang tiba-tiba hilang dari daftar penyidikan patut ditinjau kembali. Negara wajib memastikan bahwa sita aset dalam perkara Jiwasraya dan Asabri benar-benar kembali kepada rakyat, bukan berpindah ke kantong lain.
Membaca Pola, Bukan Sekadar Peristiwa
Seorang analis intelijen tidak pernah membaca satu peristiwa secara berdiri sendiri. Peristiwa adalah titik, sedangkan pola adalah garis yang menghubungkan titik-titik itu. Ketika seorang pejabat tinggi penegak hukum diminta mundur, lalu beberapa bulan kemudian duduk sebagai terdakwa, sementara orang yang disebut aktif dalam dakwaan masih bebas, maka kita sedang melihat sebuah pola. Pola itu bisa berarti pembersihan yang sungguh-sungguh, tetapi bisa pula berarti pengorbanan terukur: satu bidak dijatuhkan agar raja dan menteri di papan catur tetap aman.
Untuk membedakan keduanya, ukurannya sederhana. Pembersihan sejati akan terus bergerak mengikuti uang, siapa pun yang tersentuh. Pengorbanan terukur akan berhenti tepat di batas yang sudah disepakati diam-diam. Publik bisa menilainya sendiri dari satu indikator: apakah setelah perkara ini, penyidikan meluas kepada para perantara, penerima aliran dana, dan pejabat yang selama ini memberi perlindungan, atau justru senyap begitu vonis dijatuhkan.
Hakim di Persimpangan Jalan
Kini bola berada di tangan majelis hakim. Putusan sela atas eksepsi ini akan menjadi ujian pertama. Jika eksepsi diterima, publik akan membaca bahwa hukum kembali tunduk pada kekuasaan dan jaringan lama. Jika ditolak, persidangan harus dilanjutkan dengan keberanian penuh: hadirkan semua saksi kunci, periksa seluruh dokumen, telusuri setiap rekening, dan minta terdakwa menjelaskan asal-usul hartanya secara terbuka.
Asas praduga tak bersalah tentu harus dijunjung. Febrie berhak membela diri, dan pengadilanlah yang akan memutuskan apakah dakwaan itu terbukti. Namun asas yang sama juga menuntut agar persidangan berjalan jujur dan tuntas, bukan setengah hati. Praduga tak bersalah tidak boleh berubah menjadi praduga tak tersentuh.
Pesan untuk Presiden
Presiden Prabowo Subianto berkali-kali menegaskan tekadnya memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Inilah saatnya tekad itu diuji. Ujian sesungguhnya bagi seorang presiden bukanlah menangkap koruptor dari luar istana, melainkan membersihkan orang dalam yang selama ini berlindung di balik jubah penegak hukum.
Presiden tidak perlu mencampuri jalannya persidangan. Cukup pastikan satu hal: tidak ada tangan-tangan yang bermain di balik layar untuk melindungi siapa pun, termasuk dari dalam tubuh kejaksaan sendiri. Berikan jaminan perlindungan kepada saksi agar berani bicara. Dorong PPATK membuka peta aliran dana secara menyeluruh. Pastikan Komisi Kejaksaan bekerja tanpa tekanan.
Penutup
Sejarah penegakan hukum kita penuh dengan perkara besar yang berakhir dengan satu atau dua kambing hitam, sementara aktor utamanya tetap duduk nyaman menikmati hasil. Perkara Febrie Adriansyah memberi kesempatan langka untuk memutus pola itu. Rakyat tidak menuntut balas dendam. Rakyat hanya menuntut kebenaran yang utuh.
Bila persidangan ini kembali berhenti di permukaan, kita hanya sedang menonton sandiwara lama dengan aktor baru. Namun bila hakim, jaksa, dan presiden sama-sama berani membuka seluruh kotak pandora, di ruang sidang inilah wibawa hukum negeri ini bisa dipulihkan. Pilihannya ada di tangan mereka, dan mata rakyat sedang menyaksikan.
Analisis dan seluruh proyeksi dalam tulisan ini merupakan pandangan serta tanggung jawab penulis, Sri Radjasa Chandra.
